Jelaskan latar belakang landasan konstitusional dalam pelaksanaan otonomi daerah
IPS
esebastiana
Pertanyaan
Jelaskan latar belakang landasan konstitusional dalam pelaksanaan otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Keemalaa
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, yaitu :
Ayat 1 = NKRI di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itun mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan UU.
Ayat 2 = Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan.
Ayat 3 = pemerintaha daerah provinsi, daerah kebupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 = Gubernur, Bupati, Walikota masing-masingsebagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5 = Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Ayat 6 = Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas-tugas pembantuan.
Ayat 7 = Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU