PPKn

Pertanyaan

Apabila presiden terbukti mengkhiati negara dapat diperhentikan masa jabatannya. siapakan yang memberhentikan dan bagaimana prosesnya

1 Jawaban

  • yaitu Mpr atas usul Dpr,,,,Menurut Pasal 7B ayat 1
    pemberhentian Presiden dan / wakil presiden dapat diajukan oleh dpr kpd mpr hanya dgn terlebih dahulu mengajukan permintaan kpd mK untuk memeriksa,mengadili,dan memutus pendapat dpr bahwa presiden dan/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatarn thdp negara,korupsi,penyupan,dan tindak pidana berat lainya dan/atau tdk memenuhi syarat sbgi presden dan/atau wakil presiden ,Maaf klu dari pasal itu ada yg salah mungkin

Pertanyaan Lainnya