Apabila presiden terbukti mengkhiati negara dapat diperhentikan masa jabatannya. siapakan yang memberhentikan dan bagaimana prosesnya
PPKn
Salsabila0221
Pertanyaan
Apabila presiden terbukti mengkhiati negara dapat diperhentikan masa jabatannya. siapakan yang memberhentikan dan bagaimana prosesnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban OppoR821
yaitu Mpr atas usul Dpr,,,,Menurut Pasal 7B ayat 1
pemberhentian Presiden dan / wakil presiden dapat diajukan oleh dpr kpd mpr hanya dgn terlebih dahulu mengajukan permintaan kpd mK untuk memeriksa,mengadili,dan memutus pendapat dpr bahwa presiden dan/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatarn thdp negara,korupsi,penyupan,dan tindak pidana berat lainya dan/atau tdk memenuhi syarat sbgi presden dan/atau wakil presiden ,Maaf klu dari pasal itu ada yg salah mungkin