penyelenggaraan sistim pemerintahan di bagian pembagian wilayah di Indonesia
IPS
Yayaratu9934
Pertanyaan
penyelenggaraan sistim pemerintahan di bagian pembagian wilayah di Indonesia
2 Jawaban
-
1. Jawaban fredo99
Desentralisasi Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia” Sentralisasi berfungsi menciptakan keseragaman, sedangkan desentralisasi berfungsi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keduanya merupakan suatu rangkaian kesatuan (continuum), walaupun fungsinya berlainan, namun akan saling melengkapi bagi keutuhan organisasi negara.
· Dekonsentrasi Pasal 1 Butir 8 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” -
2. Jawaban qwerty4599
pembagian kewenangan antara pusat dan daerah