Apakah perangkat desa 'kepala dusun' boleh menjabat rangkap sebagai guru negeri/pns?
IPS
MunadiHerlambang
Pertanyaan
Apakah perangkat desa 'kepala dusun' boleh menjabat rangkap sebagai guru negeri/pns?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sehyunna
Sebenernya ga ada aturan yang secara ekplisit ngelarang kepala desa untuk jadi PNS. Tapi, jika kita lihat Pasal 59 PP Desa, bisa disimpulin kalau seorang kepala desa atau dusun ga dapat merangkap jabatan sebagai PNS.
Sedangkan yang diatur secara eksplisit adalah PNS yang ingin jadi kepada desa atau dusun harus dapet izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. -
2. Jawaban Efriwhere
tidak,karena menurut saya kepala dusun sudah termasuk PNS yang jabatannya sudah jelas dalam ruang lingkup masyarakat