Matematika

Pertanyaan

Seorang pegawai negeri sipil (sipil) mempunyai gaji sebesar rp.4.500.000,00 jika pns tersebut dukenakan pajak penghasilan sebesar 15 %

2 Jawaban

  • =Rp. 4.500.000 x 15\100
    =Rp.45000 x 15
    =Rp.675000

    =Rp.4.500.000-Rp.675.000
    =Rp.3.825.000
  • Pajak = 15 %
    Pajak = 15/100 x Rp 4.500.000
    = 15 x Rp 45.000
    = 675.000

    Rp 4.500.000 - Rp 675.000
    = Rp 3.825.000

    Maaf ya kalau salah. Semoga membantu. Jadikan jawaban tercerdas ya.

Pertanyaan Lainnya