Seorang pegawai negeri sipil (sipil) mempunyai gaji sebesar rp.4.500.000,00 jika pns tersebut dukenakan pajak penghasilan sebesar 15 %
Matematika
Milaayu0111
Pertanyaan
Seorang pegawai negeri sipil (sipil) mempunyai gaji sebesar rp.4.500.000,00 jika pns tersebut dukenakan pajak penghasilan sebesar 15 %
2 Jawaban
-
1. Jawaban gofifigoyeis
=Rp. 4.500.000 x 15\100
=Rp.45000 x 15
=Rp.675000
=Rp.4.500.000-Rp.675.000
=Rp.3.825.000 -
2. Jawaban Anonyme
Pajak = 15 %
Pajak = 15/100 x Rp 4.500.000
= 15 x Rp 45.000
= 675.000
Rp 4.500.000 - Rp 675.000
= Rp 3.825.000
Maaf ya kalau salah. Semoga membantu. Jadikan jawaban tercerdas ya.