PPKn

Pertanyaan

apabila terdapat laki laki wni menikah dengan wanita wna lalu memiliki seorang anak? bagai manakah status kewarganegaran dari anak tersebut?

1 Jawaban

  • menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

     

Pertanyaan Lainnya