apabila terdapat laki laki wni menikah dengan wanita wna lalu memiliki seorang anak? bagai manakah status kewarganegaran dari anak tersebut?
PPKn
zara45
Pertanyaan
apabila terdapat laki laki wni menikah dengan wanita wna lalu memiliki seorang anak? bagai manakah status kewarganegaran dari anak tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban RaziqAltaf
menurut Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.