PPKn

Pertanyaan

Perbedaan pelanggaran ham berdasarkan uu no 39/1999 dengan uu no 26/2000

1 Jawaban

  • Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

    a. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
    b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil

    UU NO.39 Tahun 1999 “pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.



Pertanyaan Lainnya