Anak yang lahir dari perkawinan antara wanita Indonesia dan laki-laki asing, maka anak tersebut menjadi warga negara…
PPKn
gajahmada4562
Pertanyaan
Anak yang lahir dari perkawinan antara wanita Indonesia dan laki-laki asing, maka anak tersebut menjadi warga negara…
1 Jawaban
-
1. Jawaban kaaylaa
Menjadi warga negara Indonesia .
Hal ini tercantum di UU No 12 Tahun 2006
" anak yang lahir dari ayah WNA dan ibu WNI " -> Warga negara Indonesia