Kewenangan komisi Yudisial menurut Uud negara republik indonesia tahun 1945
PPKn
putrihyk9556
Pertanyaan
Kewenangan komisi Yudisial menurut Uud negara republik indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban manurung8
komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat serta perilaku hakim. Itu sesuai dgn rumusan pasal 24B