perjanjian internasional yang bersifat umum maupun khusus merupakan salah satu hukum internasional
PPKn
Yuniastuti6980
Pertanyaan
perjanjian internasional yang bersifat umum maupun khusus merupakan salah satu hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban meryindah27
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional :
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan