PPKn

Pertanyaan

perjanjian internasional yang bersifat umum maupun khusus merupakan salah satu hukum internasional

1 Jawaban

  • Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional :
    Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan

Pertanyaan Lainnya