PPKn

Pertanyaan

Berikan penjelasan tentang batasan kewenangan peradilam HAM berdasar UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia!

1 Jawaban

  • Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan.
    Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penahanan.
    Komnas HAM sebagai penyelidik berwenang melakukan penyelidikan.
    Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penyidikan.
    Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penuntutan.
    Pemeriksaan dilakukan dan diputuskan oleh Majelis

Pertanyaan Lainnya