tarif pajak bagi tenaga kerja yang berpenghasilan Rp. 150.000.000 pertahun adalah...
IPS
Adeleida1
Pertanyaan
tarif pajak bagi tenaga kerja yang berpenghasilan Rp. 150.000.000 pertahun adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban alioemri02
10% = Rp.1.500.000
semoga membantu jangan lupa jadikan jawaban terbaik