tarif pajak bagi tenaga kerja yang berpenghasilan Rp. 150.000.000 pertahun adalah...
IPS
Adeleida1
Pertanyaan
tarif pajak bagi tenaga kerja yang berpenghasilan Rp. 150.000.000 pertahun adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban william191
pajak jika penghasilan 150 jt maka pajak pertahun adalah 25%