Geografi

Pertanyaan

Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai daerah perlindungan flora dan fauna disebut dengan ....

1 Jawaban

  • Hutan suaka alam yang ditetapkan sebagai daerah perlindungan flora dan fauna disebut dengan Cagar Alam

    Flora dan fauna merupakan sebuah kekayaan alam uyang dapat terbarukan dan sangat berguna bagi rantai ekosistem kehidupan makhluk hidup, kita sebagai manuai yang mempunyai akal serta pikiran harus selalu menjaga kelestarian flora dan fauna tersebut. Berikut upaya manusia dalam rangka melestarkan sumber daya flora dan fauna


    CAGAR ALAM

    Merupakan suatu tempat yang melindungi flora dan fauna. Contoh: Cagar Alam di Ujung Kulon yang melindungi Badak bercula satu, Cagar Alam Way Kambas, dan Cagar Alam Nusa Kambangan.


    SUAKA MARGASATWA

    Merupakan kawasan perlindungan yang sesuai dengan habitat aslinya yang di berikan kepada fauna yang hampir punah. Suaka ini berfungsi sebagai pelindung bagi fauna yang terancam punah, seperti komodo, harimau, orang utan, tapir dan masih banyak lagi.


    TAMAN NASIONAL

    Merupakan suatu kawasan yang mendapatkan perlindungan dan umumnya terdapat sarana dan prasarana di dalamnya. Taman Nasional di Indonesia antara lain, Taman Nasinoal Lorentz, dan Taman Nasional Gunung Leuser.


    Untuk belajar lebih lanjut mengenai tempat pelestarian flora dan fauna, dapat disimak pada link berikut https://brainly.co.id/tugas/13304835


    Semoga membantu.

    Detil tambahan

    Kelas:  8 SMP

    Mapel:  Geografi

    Kategori: -

    Kata kunci: Cagar Alam, tempat perlindungan flora dan fauna.



Pertanyaan Lainnya