PPKn

Pertanyaan

jelaskan tata cara pembentukan perda

1 Jawaban

  • TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 93
    (1)    Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Walikota.
    (2)    Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Walikota disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah akademik.
    (3)    Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan program legislasi daerah. 
    (4)    Dalam keadaan tertentu, DPRD atau walikota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program legislasi daerah.

    Bagian Kedua
    Penyusunan dan Penetapan,
    Serta Penyebarluasan Prolegda
    Paragraf 1
    Penyusunan dan penetapan
    Pasal 94
    (1)    Penyusunan Prolegda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.
    (2)    Penyusunan Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah.

    Pasal 95
    (1)    Badan Legislasi Daerah dalam menyusun Prolegda di lingkungan DPRD dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, dan/atau masyarakat.
    (2)    Badan Legislasi Daerah meminta usulan dari fraksi, komisi, atau masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari dalam masa sidang sebelum penyusunan Prolegda.
    (3)    Usulan dari fraksi, komisi dan/atau masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi Daerah.
    (4)    Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan peraturan daerah disertai dengan alasan yang memuat:
    a.    Urgensi dan tujuan penyusunan;
    b.    Sasaran yang ingin diwujudkan;
    c.    Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur;dan
    d.    Jangkauan serta arah pengaturan.
    (5)    Judul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diinventarisasi oleh Sekretaris DPRD, selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Badan Legislasi Daerah untuk menjadi bahan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.

    Pasal 96
    Dalam penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), Badan Legislasi Daerah dapat mengundang pimpinan fraksi, pimpinan komisi, atau masyarakat.

    Pasal 97
    (1)    Badan Legislasi Daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta guna menyusun dan menetapkan prolegda untuk tahunan.
    (2)    Dalam pembahasan Prolegda, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah didasarkan atas :
    a.    Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
    b.    Sistem perencanaan pembangunan nasional;
    c.    Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
    d.    Rencana pembangunan jangka menengah daerah;
    e.    Rencana kerja pemerintah daerah; dan
    f.    Mengakomodasi aspirasi masyarakat.
    (3)    Penyusunan dan penetapan Prolegda tahunan, selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan Prolegda tahun sebelumnya.
    (4)    Hasil penyusunan Prolegda antara Badan Legislasi Daerah dan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati menjadi Prolegda dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
    (5)    Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Paragraf 2
    Penyebarluasan
    Pasal 98
    (1)    Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (5) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada walikota.
    (2)    Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Legislasi Daerah kepada anggota,fraksi, komisi dan masyarakat.
    (3)    Penyebarluasan Prolegda kepada masyarakat dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media lainnya.

    Paragraf 3
    Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan diluar Prolegda
    Pasal 99
    (1)    Rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) disertai dengan konsepsi pengaturan rancangan peraturan daerah yang meliputi:
    a.    kebutuhan dan tujuan penyusunan;
    b.    Sasaran yang ingin diwujudkan;
    c.    Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan
    d.    Jangkauan serta arah pengaturan.
    (2)    Konsepsi pengaturan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam penjelasan atau keterangan, dan/atau naskah akademik.
    (3)    Rancangan peraturan daerah yang diajukan diluar Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a.    Mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
    b.    Keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya kebutuhan daerah atas rancangan peraturan daerah yang dapat disepakati oleh Badan Legislasi Daerah dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
    (4)    Rancangan peraturan daerah yang diajukan diluar Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi Daerah dan selanjutnya Badan Legislasi Daerah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah

Pertanyaan Lainnya