PPKn

Pertanyaan

berikan penjelasan mengapa suatu perjanjian internasional ada yang harus diratifikasi dan ada yang tidak perlu di ratifikasi !

1 Jawaban

  • jawabannya ada pada tingkat kepentingan dari perjanjian tersebut, jadi sekiranya perjanjian itu penting (terutama yang menyangkut teritori dan hukum domestik) pastinya harus diratifikasi oleh presiden atau dpr, tetapi kalau perjanjian itu hanya bersifat teknis ratifikasi tidak harus dilakukan dan cukup hanya kesepakatan oleh kementrian luar negeri negara tersebut. kalau msh belum jelas tanya lagi aj gpp. terimakasih.

Pertanyaan Lainnya