PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan konstitusi dalam arti luas dan arti sempit?

2 Jawaban

  • Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.

    Konstitusi dalam arti sempit adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara.
  • luas adalah konstitusi dalam arti luas berarti UUD,undang-undang organik,konvensi,dan berisi peraturan-peraturan undang-undanga lainnya
    sedangakan sempit adalah konstitusi dalam arti sempit berarti hanya UUD

Pertanyaan Lainnya