PPKn

Pertanyaan

keanggotaan mpr diatur dalam uud 1945 yaitu pasal

2 Jawaban

  • Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai susunan keanggotaan MPR tersebut, setelah Perubahan keempat UUD 1945 diubah menjadi: “MajelisPermusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

    Jadi keanggotaan MPR di atur dalam UUD 1945 yaitu pasal 2 ayat 1.
  • pasal 2 ayat 1


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya