keanggotaan mpr diatur dalam uud 1945 yaitu pasal
PPKn
dinda5445
Pertanyaan
keanggotaan mpr diatur dalam uud 1945 yaitu pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban meliasys
Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai susunan keanggotaan MPR tersebut, setelah Perubahan keempat UUD 1945 diubah menjadi: “MajelisPermusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
Jadi keanggotaan MPR di atur dalam UUD 1945 yaitu pasal 2 ayat 1. -
2. Jawaban Wahyukarya12
pasal 2 ayat 1
semoga membantu