hak-hak warga negara yang di atur UU
PPKn
ririnsbadrun
Pertanyaan
hak-hak warga negara yang di atur UU
2 Jawaban
-
1. Jawaban Marshello
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Semoga membantu & jawaban terbaik ya ka :) -
2. Jawaban Malikhatul
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat )