sebutkan tugas legislatif presidan !
PPKn
harysetiawan69
Pertanyaan
sebutkan tugas legislatif presidan !
2 Jawaban
-
1. Jawaban elbilazuardi
Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif adalah:
• Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
• Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
Jadikan saya terbaik -
2. Jawaban iamerudite
berdasarkan Undang-Undang
1. memegang kekuasaan membentu Undang-Undang dengan persetujuan DPR, tercantum dalam UUD 45 pasal 5 ayat 1
2. berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, tercantum dalam UUD 45 pasal 22 ayat 1
semoga membantu