PPKn

Pertanyaan

Menurut UU no 31 tahun 2002 tujuan partai politik dibedakan menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.sebutkan kedua tujuan trsebut!

2 Jawaban

  • Adapun tujuan-tujuan dari partai politik menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2003 Tentang Partai Politik, BAB IV, pasal 6 (1,2) sebagai berikut :

    (1)   Tujuan Umum Partai Politik

    Mewujudkan cita-cita nasional  bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

    (2)   Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Dari uraian diatas dapatlah dikatakan bahwa tujuan partai politik baik secara umum maupun secara khusus yakni diwujudkan secara konstitusional demi mewujudkan kesejahteraan dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai pedoman hidup bangsa.
    semoga membantu
  • =>Tujuan Umum :
    a. Mewujudkan cita - cita nasional bangsa Indonesia
    b. Mengembangkan kehidupan demokratis berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI
    c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
    =>Tujuan Khusus :
    Memperjuangkan cita - citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Pertanyaan Lainnya