IPS

Pertanyaan

Pengertian,fungsi dan peran BUMD

1 Jawaban

  • Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah .
    FUNGSI : 
    IV. Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :

    fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut :

    1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
    2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
    3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
    4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
    5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .

Pertanyaan Lainnya