Pengertian,fungsi dan peran BUMD
IPS
karimahatikroj
Pertanyaan
Pengertian,fungsi dan peran BUMD
1 Jawaban
-
1. Jawaban andinibudiharto
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah .
FUNGSI : IV. Fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah :
fungsi dan peran dari BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
5. Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .