Assalamu'alaikum warahmatullahi wabakaatuh. saya minta jawabannya tentang fungsi dan tugas lembaga2 tinggi negara indonesia Yaitu MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, M
PPKn
raful
Pertanyaan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabakaatuh. saya minta jawabannya tentang fungsi dan tugas lembaga2 tinggi negara indonesia Yaitu MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, dan BPK Terima kasih.
2 Jawaban
-
1. Jawaban asfanahema
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. -
2. Jawaban gofifigoyeis
DPR bertugas untuk membuat Undang undang
Presiden bertugas mengangkat menteri,mengangkat duta konsul,memberi grasi dll
Bpk bertugas memeriksa keuangan di lembaga negara
DPD bertugas mengawasi pelaksanaan undang undang
MA bertugas mengawasi terhadap jalannya peradilan
MK bertugas memutus sengketa kewenangan lembaga negara,memutus pembubaran partai politikdll