IPS

Pertanyaan

Pak anton adalah seorang pns yg telah beristri dan memiliki 2 anak.hitunglah besar PTKP yg di berikan kepadanya

1 Jawaban

  • Diketahui : wajib pajak =Rp.2.880.000,00
    pajak kawin = Rp.1.440.000,00
    pajak 2 anak = Rp.2.880.000,00
    Penghasilan tidak kena pajak ( PTKP )
    =RP.2.880.000,00 + Rp.1.440.000,00 + Rp.2.880.000,00
    =Rp.7.200.000,00

Pertanyaan Lainnya