Jelaskan apa yang dimaksud dengan self assessment system dalam sistem pemungutan pajak!
IPS
Wafdaa
Pertanyaan
Jelaskan apa yang dimaksud dengan self assessment system dalam sistem pemungutan pajak!
2 Jawaban
-
1. Jawaban monicarumapea
Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar. -
2. Jawaban elbilazuardi
Sistem pemungutan pajak ada berbagai macam di Indonesia :
1. Self Assesment System=> berarti pajak dibayar sendiri oleh WP contohnya itu PPh 25 badan, itu angsuran pajaknya dibayar dan disetor sendiri oleh WP badan
2. Witholding System => berarti pajaknya dipotong oleh pihak ketiga yaitu pihak selain WP dan fiskus contohnya itu pemungutan PPh pasal 21 (oleh pemberi kerja, bagi karyawan), PPh 23
3. Official Assesment System => berarti pajak dipungut lgsg oleh fiskus/pemerintah contohnya itu PBB.