Ekonomi

Pertanyaan

Bisakah kreditor mengajukan gugatan pailit atas BUMN?

1 Jawaban

  • Pada dasarnya UU Kepailitan tidak membedakan kepailitan berdasarkan kepemilikian. UU Kepailitan hanya mendeskripsikan debitur yang dapat dipailitkan menjadi dua, yaitu orang perorangan (pribadi), dan badan hukum. Artinya, baik orang perorangan, maupun badan hukum dapat dinyatakan pailit.

     

    maaf klu salah

Pertanyaan Lainnya