Bisakah kreditor mengajukan gugatan pailit atas BUMN?
Ekonomi
Mhienk
Pertanyaan
Bisakah kreditor mengajukan gugatan pailit atas BUMN?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dean68l
Pada dasarnya UU Kepailitan tidak membedakan kepailitan berdasarkan kepemilikian. UU Kepailitan hanya mendeskripsikan debitur yang dapat dipailitkan menjadi dua, yaitu orang perorangan (pribadi), dan badan hukum. Artinya, baik orang perorangan, maupun badan hukum dapat dinyatakan pailit.
maaf klu salah