setiap orang berhak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan sah. hal ini terdapat dalam
PPKn
ivha6
Pertanyaan
setiap orang berhak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan sah. hal ini terdapat dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban IrfanBadhawi
uu no.1 th.1974 Tentang perkawinan #Cmiw