PPKn

Pertanyaan

bagaimana status kewarganwgaraan ganda bisa terjadi

2 Jawaban

  • Kewarganegaraan Ganda merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan.
  • -Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
    -Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
    -Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii)
    -Orang tersebut mengalami naturalisasi.
    -Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan


    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya