Apa yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri,jika: a. Telah memiliki NPWP sebelum kawin b. Belu
Akuntansi
Sabilasiwi6907
Pertanyaan
Apa yang harus dilakukan seorang wanita kawin terkait dengan kewajiban NPWP yang memiliki penghasilan sendiri,jika: a. Telah memiliki NPWP sebelum kawin b. Belum memiliki NPWP tetapi hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
1 Jawaban
-
1. Jawaban Accounthink
Kalau setau saya seperti ini :
a. untuk wanita yang sudah kawin yang mempunyai penghasilan pajaknya tetap dihitung. yang membedakan adalah tanggungan anaknya. tanggungan anak akan dibebankan kepada suami jika suaminya bekerja.
b. setiap kita bayar pajak salah satu syarat nya adalah NPWP, jadi si wanita harus buat NPWP terlebih dahulu. lalu membayar pajak yang ketentuannya seprti jawaban A.
Note : jika mereka punya anak, maka ditanggung suami yg bekerja. Jika tidak punya anak yasudah tidak dihitung.