B. Arab

Pertanyaan

memengang tangan perempuan batal atau tidak puasany

2 Jawaban

  • puasanya tidak batal, tetapi memegang tangan perempuan yang bukan mahram nya dilarang baik saat puasa atau pun tidak. didalam puasa itu sendiri disebutkan bahwa hal-hal yang dilarang diantaranya mengucapkan kata "sayang" "kangen" dll baik dari lisan nya maupun tulisan, dan menyentuh memeluk mencium kepada pasangan yg belum halal dengan kata lain jangan pacaran. jangan melakukan hal tersebut karena hal tersebut termasuk hal yang menodai ibadah puasa.
    Jadi tidak dikatakan batal tapi berdosa (jika dilakukan oleh pasangan yang belum halal) dan bisa merusak ibadah puasa itu sendiri.
  • Tidak kalau itu tidak disengaja tapi batal jika itu didasarkan dengan hawa nafsu

Pertanyaan Lainnya