ppki melaksanakan sidang setelah proklamasi kemerdekaan indonesia dari tanggal 18-22 agustus 1945.hasil keputusan sidang yang ke dua pada tanggal 19 agustus 194
IPS
abeldarren6813
Pertanyaan
ppki melaksanakan sidang setelah proklamasi kemerdekaan indonesia dari tanggal 18-22 agustus 1945.hasil keputusan sidang yang ke dua pada tanggal 19 agustus 1945 adalah......
2 Jawaban
-
1. Jawaban Farikha25
19 Agustus 1945 (sidang ke-2)
1.Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan mengangkat gubernurnya
2.Menetapkan 12 departemen beserta menterinya
3.Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
4.Pembentukan komite nasional di setiap provinsi -
2. Jawaban antordwi
a. Dibaginya wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Setiap provinsi dipimpin oleh seorang Gubernur yang segaligus telah ditetapkan juga pada sidang kedua ini.
Berikut di bawah ini rincian setiap wilayah provinsi dan gubernur yang ditetapkan sebagai pemimpinnya:
- Sumatra dengan Teuku Mohammad Hassan sebagai gubernurnya.
- Jawa Barat dengan Sutarjo Kartohadikusumo sebagai gubernurnya.
- Jawa Tengah dengan R. Panji Suroso sebagai gubernurnya.
- Jawa Timur dengan R.A Suryo sebagai gubernurnya .
- Sunda Kecil dengan Mr. I Gusti Ketut Pudja Suroso sebagai gubernurnya.
- Maluku dengan Mr. J. Latuharhary sebagai gubernurnya.
- Sulawesi dengan Dr.G.S.S.J. Ratulangi sebagai gubernurnya.
- Kalimantan dengan Ir. Pangeran Mohammad Nor sebagai gubernurnya.- b.Pembentukan Komite Nasional (daerah).
c.Menetapkan 12 Kementrian Kabinet Dalam Lingkungan Pemerintahan.
Pada sidang PPKI yang Kedua ini juga telah disepakati pembentukan 12 kementrian sebagai berikut.
1. Departemen dalam negeri : RRA Wiranata Kusumah
2. Departemen luar negeri : Mr. Achmad Soebardjo
3. Departemen kehakiman : Prof. Dr. Mr Soepomo
4. Departemen pengajaran : Ki Hajar Dewantoro
5. Departemen pekerjaan umum : Abukusno Cokrosuyoso
6. Departemen perhubungan : Abikusno Comrisuyoso
7. Departemen keuangan : AA maramis
8. Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman
9. Departemen kesehatan : dr. Buntaran Martoatmojo
10. Departemen sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11. Departemen keamanan rakyat : Supriyadi
12. Departemen Penerangan : Mr. Amir syamsudin
Setelah menentukan pembentukan ke-12 kementrian rapat dilanjutkan dengan kembali membahas masalah kebangsaan. Sebagai Berikut.
• Panitia kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata memasukan urusan kepolisian kedalam Departemen Dalam Negeri.
• Presiden Ir.Soekarno menunjuk Otto Iskandardinata, Abdul Kadir, dan Kasman Singodimejo untuk mempersiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Semoga bermanfaat