PPKn

Pertanyaan

Perjanjian internasional dapat di klarifikasikan menjadi

1 Jawaban

  • menjadi 4, yaitu

    1.menurut subjeknya
    -perjanjian antar negara
    -perjanjian internasional dan subjek hukum internasional lainnya
    -perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara

    2.menurut isinya
    -segi politis
    -segi ekonomi
    -segi hukun
    -segi batas wilayah
    -segi kesehatan

    3.menurut proses/tahapan
    -perjanjian bersifat penting yg dibuat melalui proses perundingan
    -perjanjian bersifat sederhana yg dibuat melalui 2 tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

    4.menurut fungsinya
    -perjanjian yg membentuk hukum(law making treaties)
    -perjanjian yg bersifat khusus (treaty contract)

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya