Perjanjian internasional dapat di klarifikasikan menjadi
PPKn
farizer8170
Pertanyaan
Perjanjian internasional dapat di klarifikasikan menjadi
1 Jawaban
-
1. Jawaban teta6
menjadi 4, yaitu
1.menurut subjeknya
-perjanjian antar negara
-perjanjian internasional dan subjek hukum internasional lainnya
-perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara
2.menurut isinya
-segi politis
-segi ekonomi
-segi hukun
-segi batas wilayah
-segi kesehatan
3.menurut proses/tahapan
-perjanjian bersifat penting yg dibuat melalui proses perundingan
-perjanjian bersifat sederhana yg dibuat melalui 2 tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
4.menurut fungsinya
-perjanjian yg membentuk hukum(law making treaties)
-perjanjian yg bersifat khusus (treaty contract)
semoga bermanfaat