tugas bupati,tanggung jawab ,kewajiban
PPKn
Andrive
Pertanyaan
tugas bupati,tanggung jawab ,kewajiban
2 Jawaban
-
1. Jawaban GoblinsBride
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
4. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas lain yang melekat dalam jabatan Bupati :1. Ketua FORKOPIMDA Kabupaten (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)2. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)3. Ketua KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
Bupati berwenang:1. mengajukan rancangan Perda;2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bupati meliputi:1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;6. melaksanakan program strategis nasional; dan7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. -
2. Jawaban Graceila1
Bupati mempunyai tugas bertanggung jawab dalam:
1.Mengajukan rancangan perda
2.Menetapkan perda yang relah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati mempunyai tugas :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
4. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bupati meliputi:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.