PPKn

Pertanyaan

tugas bupati,tanggung jawab ,kewajiban

2 Jawaban

  • 1.           memimpin  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  berdasarkan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD;2.           memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda tentang RPJPD  dan  rancangan  Perda  tentang  RPJMD  kepada DPRD  untuk  dibahas  bersama  DPRD, serta  menyusun dan menetapkan RKPD;3.           menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang APBD,  rancangan  Perda  tentang  perubahan APBD,  dan rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  kepada  DPRD  untuk dibahas bersama;

    4.           mewakili  daerahnya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan, dan  dapat  menunjuk  kuasa  hukum  untuk mewakilinya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;5.           mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan6.           melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Tugas lain yang melekat dalam jabatan Bupati :1.           Ketua FORKOPIMDA Kabupaten (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)2.           Pemegang Kekuasaan Pengelolaan  Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.  (Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)3.           Ketua KOMINDA (Komunitas  Intelijen Daerah) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.

    Bupati berwenang:1.           mengajukan rancangan Perda;2.           menetapkan  Perda  yang  telah  mendapat   persetujuan bersama DPRD;3.           menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;4.           mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak yang  sangat  dibutuhkan  oleh  Daerah  dan/atau masyarakat;5.           melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Kewajiban Bupati meliputi:1.           memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2.           menaati  seluruh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;3.           mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4.           menjaga  etika  dan  norma  dalam  pelaksanaan  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;5.   menerapkan  prinsip  tata  pemerintahan  yang  bersih  dan baik;6.   melaksanakan program strategis nasional; dan7.  menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  instansi  vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
  • Bupati mempunyai tugas bertanggung jawab dalam:
    1.Mengajukan rancangan perda
    2.Menetapkan perda yang relah mendapat persetujuan bersama DPRD;
    3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
    4. mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak yang  sangat  dibutuhkan  oleh  Daerah  dan/atau masyarakat;
    5. melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Bupati mempunyai tugas :
    1. memimpin  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD;
    2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang RPJPD  dan  rancangan  Perda  tentang  RPJMD  kepada DPRD  untuk  dibahas  bersama  DPRD,  serta  menyusun dan menetapkan RKPD;
    3. menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang APBD,  rancangan  Perda  tentang  perubahan  APBD,  dan rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  kepada  DPRD  untuk  dibahas bersama;
    4. mewakili  daerahnya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan, dan  dapat  menunjuk  kuasa  hukum  untuk  mewakilinya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
    5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
    6. melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Kewajiban Bupati meliputi:
    1. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. menaati  seluruh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
    3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4. menjaga  etika  dan  norma  dalam  pelaksanaan  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
    5. menerapkan  prinsip  tata  pemerintahan  yang  bersih  dan baik;
    6. melaksanakan program strategis nasional; dan
    7. menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  instansi  vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Pertanyaan Lainnya