perlindungan ham pasal 27
PPKn
beatric4
Pertanyaan
perlindungan ham pasal 27
1 Jawaban
-
1. Jawaban Abdulasad
Pasal 27(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.