Pernyataan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi adalah
B. Indonesia
sheva9224
Pertanyaan
Pernyataan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban Achfandika
PAJAK (dari bahasaLatintaxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang,sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atauBadan) olehNegaraatau institusi yang fungsinya setara dengan negara yangdigunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
RESTRIBUSI menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atasjasaatau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat sepertiPajak PenghasilandanPajak Pertambahan Nilaiyang dikelola olehDirektorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). -
2. Jawaban Shaltzyuu
Inti dari keduanya adalah: pajak dikelola oleh Pemda sedangkan retribusi dikelola oleh pusat
Semoga membantu✔
Maaf bila kurang memuaskan.