wewenang dan tugas pengurus badan pengurus harian,yaitu???
B. Indonesia
falentinotinong
Pertanyaan
wewenang dan tugas pengurus badan pengurus harian,yaitu???
1 Jawaban
-
1. Jawaban alioemri02
Badan Pengurus Harian (BPH) adalah pengurus harian dari organisasi yang berfungsi untuk menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. Badan Pengurus Harian (BPH) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Bendahara Umum, dan Kontrol Internal Audit. Dimana setiap jabatan yang terdapat dalam Badan Pengurus Harian (BPH) memiliki peran atau fungsi (job description) yang berbeda-beda.