PPKn

Pertanyaan

Sebutkan fungsi-fungsi DPR

1 Jawaban

  • Fungsi-fungsi DPR adalah

    1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.
    2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran adalah fungsi DPR dalam menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
    3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

    Pembahasan

    Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang dipilih oleh rakyat  melalui pemilihan umum yang bertugas untuk membuat undang-undang. Karena pembuat undang-undang itulah, DPR disebut juga dengan lembaga legislatif.

    Kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20. Sedangkan fungsi-fungsi DPR diatur dalam Pasal 20A  ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dalam Pasal 20A  ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diatur hak-hak DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak mengeluarkan pendapat.

    Pelajari lebih lanjut

    Hak-hal DPR, dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/1132619

    ----------------------------

    Detil Jawaban    

    Kelas: VIII

    Mapel: PKn

    Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)

    Kode: 8.9.2

    Kata Kunci: fungsi-fungsi DPR

Pertanyaan Lainnya