Berlakunya hukum permintaan bersifat cateris paribus, maksudnya bahwa hukum permintaan dapat berlaku hanya bila dalam keadaan? A. diduga harga akan naik dan pen
IPS
intanpuspita177
Pertanyaan
Berlakunya hukum permintaan bersifat cateris paribus, maksudnya bahwa hukum permintaan dapat berlaku hanya bila dalam keadaan?
A. diduga harga akan naik dan penghasilan bertambah
B. penghasilan konsumen tetap dan ada barang pengganti
C. selera konsumen tetap dan ada barang pengganti
D. tidak ada barang pengganti dan penghasilan tetap
A. diduga harga akan naik dan penghasilan bertambah
B. penghasilan konsumen tetap dan ada barang pengganti
C. selera konsumen tetap dan ada barang pengganti
D. tidak ada barang pengganti dan penghasilan tetap
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ari98765
B. penghasilan konsumen tetap dan ada barang pengganti
=>> SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban salsa1191
berlakunya hukum permintaan bersifat cateri paribus maksudnya bahwa hukum permintaan dapat berlaku hanya bila dalam keadaan a diduga harga akan naik dan penghasilan bertambah