PPKn

Pertanyaan

pengertian hubungan internasional menurut J.G Starke

2 Jawaban

  • Menurut J. G. Starke, dalam hal ruang lingkup, hukum internasional juga mencakup:

    Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan, mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
  • Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.

Pertanyaan Lainnya