PPKn

Pertanyaan

pengertian hubungan internasional menurut J.G Starke

1 Jawaban

  • Menurut J.G. Starke, hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang sebagian besar tediri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku, yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan satu sama lainnya.

    Sumber : http://pkndisma.blogspot.co.id/2012/05/coba.html?m=1

Pertanyaan Lainnya