Di dalam pembuatan peraturan daerah apakah memerlukan pengawasan dari pemerintah pusat ?
PPKn
FItriyasupardi
Pertanyaan
Di dalam pembuatan peraturan daerah apakah memerlukan pengawasan dari pemerintah pusat ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban sonaalkarim
saya rasa tidak,mengingat indonesia menerapkan sistem otonomi daerah yang berarti daerah yang dapat mengerjakan pekerjaan rumahnya sendiri,dengan pengecualian tidak mengurusi urusan yang hanya dimiliki pemerintah