Apa hukumnya jaran kepang dalam islam?
Seni
afrisofyan
Pertanyaan
Apa hukumnya jaran kepang dalam islam?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Erlianabonita
-Jika jaran kepang itu berdampak negatif / membahayakan (dirinya dan atau orang lain) maka hukumnya haram.
-Jika tidak maka hukumnya boleh. (alfiqh 'ala almadzahib al arba'ah, 5/460-461).
Bahwa jaran kepang bagian dari bentuk sihir, bila dalam prosesnya ada perkara yang mengakibatkan kufur maka hukumnya kufur, bila tidak maka tidak kufur (ref qoul imam syafi'i dan imam Nawawi). Selama tradisi adat seperti jaran kepang dll, selama dalam konteks tidak membawa kekufuran dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain serta melestarikan budaya dan adat istiadat (yang tidak bertentangan dengan hukum syara) maka hukumnya DIPERBOLEHKAN.