PPKn

Pertanyaan

jelaskan penentu status kewarganegaraan seseorang

1 Jawaban

  • Jawaban pendek : penentu status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tiga kriteria, yaitu kelahiran, perkawinan,dan naturalisasi.

    Jawaban panjang:
    1. Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

    Terdapat dua asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu asas ius sanguinis dan ius soli. Ius sanguinis atau asas keturunan merupakan penentuan kewarganegaraan seseorang dengan melihat atau berdasarkan garis keturunan orang tersebut. Contohnya yaitu seorang anak dilahirkan di Australia namun kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka secara administratif anak tersebut adalah warga negara Indonesia, sesuai dengan kewarganegaraan orang tuanya. Ius soli atau disebut juga dengan asas kedaerahan, merupakan salah satu asas yang dianut oleh warga negara berdasarkan daerah atau negara dimana dia dilahirkan. Contohnya seperti pada kasus ius sanguinis di atas, sang anak juga berhak sebagai warga negara Australia. Asas ini diberlakukan terbatas kepada anak-anak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang negara masing-masing. Pada asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan dimana dia dilahirkan tanpa memperhatikan kewarganegaraan dari orang tuanya.

    2. Sistem kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

    Seseorang dapat berpindah kewarganegaraan jika menikah dengan orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Penentuannya berdasarkan undang-undang negara masing-masing. penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

    a. Asas kesatuan hukum, merupakan asas yang berdasarkan pada paradigma bahwa suami istri atau pun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang menginginkan suasana sejahtera, sehat dan tidak pecah. Untuk mencerminkan kesatuan dalam suami istri, maka dalam satu keluarga harus tunduk pada hukum yang sama.

    b. Asas persamaan derajat, merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami atau istri dapat tetap memiliki kewarganegaraan sesuai dengan negara asal, atau dengan kata lain mereka tidak harus merubah warga negaranya jika sudah berkeluarga.

    3. Sistem kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi, merupakan suatu asas yang menyatakan bahwa orang asing dapat berpindah kewarganegarannya. Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan.

    Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yaitu karena permohonan dan permohonan secara istimewa.

Pertanyaan Lainnya